Rabu, 04 Juni 2014

Contoh Kasus Korporasi " Bank Century "




Perbankan nasional kembali diguncang kasus. Adalah Bank Century yang pada akhir November 2008 diselamatkan pemerintah, karena dianggap berpotensi memicu krisis sistemik, menyusul kalah kliring yang dialaminya. Mengenai masalah gagal kliring Bank Century, Boediono (Gubernur BI) waktu itu menegaskan bahwa hal itu disebabkan oleh faktor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, keputusan menyelamatkan Bank Century pada tanggal 21 November 2008 adalah untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dahsyat dari 1998, dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century punya potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik. Maka, mulai hari jumat 21 November 2008 PT. Bank Century telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk selanjutnya tetap beroperasi sebagai Bank Devisa penuh yang melayani berbagai kebutuhan jasa perbankan bagi para nasabah. Pengambilalihan Bank tersebut oleh Lembaga Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para professional telah ditunjuk hari itu juga untuk mengelola dan meningkatkan Kinerja Bank.
Meskipun sudah diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank yang membukukan laba Rp 139 miliar per semester pertama 2009 tersebut, kini disoroti DPR dan public. Pangkal persoalannya adalah kucuran dana talangan hingga mencapai Rp 6,762 trilliun yang dianggap terlampau besar dan tidak procedural, serta adanya potensi moral hazard demi melindungi dana milik deposan kakap yang disimpan di bank itu.
Bank hasil merger Bank Pikko, Bank Danpac, serta Bank CIC pada 2004 tersebut mengalami kemunduran kinerja secara kronis, sehingga perlu dana talangan. Berdasarkan data LPS, pada rentang waktu 20-23 November 2008, suntikan dana mencapai Rp 2,776 triliun, untuk menutup kebutuhan modal agar rasio kecukupan modal terdongkrak hingga 10 persen. Tak lama berselang, yakni pada 5 Desember 2008, kembali disuntik Rp 2,201 triliun. Dengan demikian dalam rentang 15 hari total dana talangan yang disuntikan mencapai Rp 4,977 triliun. Tak berhenti disitu, dana talangan terus mengucur yakni pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,155 triliun, disusul pada 21 Juli 2009 sebanyak Rp 630 miliar. Total dana suntikan (bailout) menjadi Rp 6,726 triliun. Suatu jumlah yang fantastis dan tidak mengherankan jika kini disoroti, dan DPR menuntut pertanggungjawaban pemerintah, LPS dan Bank Indonesia (BI).
Mengurai persoalan yang kini menghangat kita harus menengok ke belakang. Perlu diketahui, pemegang saham pengendali Bank Century adalah Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warraq. Adapun pemegang saham mayoritasnya Robert Tantular. Setelah merger ternyata tidak ada perbaikan. Sejak 2005 hingga 5 November 2008, bank itu bolak balik masuk pengawasan intensif BI. Penyebabnya adalah exposure pada surat berharga valuta asing (valas) bodong atau tidak berperingkat senilai US$ 203 juta, serta asset tidak produktif senilai Rp 477 miliar, yang menekan modal bank.
Sebagai tindak lanjut pengawasan intensif BI meminta bank menjual tunai surat berharga valasnya paling lambat akhir Desember 2005. Namun, bank mengajukan proposal penyelesaian melalui skema penjaminan tunai (assets management agreement/ AMA), dan disetujui BI pada 21 Februari 2006. Kemudian BI juga meminta bank menambah modal Rp 500 miliar. Permintaan ini dipenuhi pemilik bank sebesar US$ 10,5 juta dan US$ 14,85 juta. Terakhir bank melakukan right issue dan meraup dana Rp 442 miliar.
Namun semua itu sia-sia, Bank Century semakin terperosok sehingga masuk status pengawasan khusus pada 6 November 2008. Berdasarkan pemeriksaan berjalan (assessment) BI per 30 September 2008, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) turun ke posisi 2,35 persen. Kondisi ini juga diperburuk oleh turunnya kepercayaan masyarakat terhadap bank, khususnya deposan besar, seperti Sampoerna dan PT Timah, yang menarik depositonya pada juli 2008, dan berlanjut menjadi penarikan dana besar-besaran (rush). Dalam rentang November hingga Desember 2008, total simpanan yang ditarik mencapai Rp 5,67 triliun.

Tanggapan :
Kejahatan Korporasi adalah kegiatan yang dianggap sebagai kejahatan / tindak pidana korporasi yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan menimbulkan kerugian besar. Kasus bank Century adalah salah satu kejahatan korporasi yang ada di Indonesia. Kejahatan tersebut telah merugikan Negara hingga triliunan rupiah. Selain Negara yang merasa rugi masyarakat sebagai nasabah pun merasa dirugikan karena uang yang mereka tabung di Bank Century telah hilang entah kemana. Hal itulah yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat hingga sekarang karena belum ada kejelasan kasus hingga saat ini. Persidangan untuk menyelesaikan kasuspun masih berlangsung. Karena kasus Bank tersebut Sri Mulyani selaku Mentri Keuangan mundur dari jabatannnya karena dianggap menjadi salah satu pejabat yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Dari kaca mata hukum, kasus bank Century telah terdeteksi sebagai pelanggaran tindak pidana oleh pemilik dan manajemen dengan cara penggelapan dana nasabah. Oleh karena itu kegiatan ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan korporasi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban tindak pidana korporasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Photos

Powered By Blogger