Perbankan nasional
kembali diguncang kasus. Adalah Bank Century yang pada akhir November 2008
diselamatkan pemerintah, karena dianggap berpotensi memicu krisis sistemik,
menyusul kalah kliring yang dialaminya. Mengenai masalah gagal kliring Bank
Century, Boediono (Gubernur BI) waktu itu menegaskan bahwa hal itu disebabkan
oleh faktor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund.
Menurut Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati, keputusan menyelamatkan Bank Century pada
tanggal 21 November 2008 adalah untuk menghindari terjadinya krisis secara
berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dahsyat dari
1998, dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka
Bank Century punya potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik. Maka,
mulai hari jumat 21 November 2008 PT. Bank Century telah diambil alih oleh
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk selanjutnya tetap beroperasi sebagai
Bank Devisa penuh yang melayani berbagai kebutuhan jasa perbankan bagi para
nasabah. Pengambilalihan Bank tersebut oleh Lembaga Pemerintah ini dimaksudkan
untuk lebih meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah. Tim
manajemen baru yang terdiri dari para professional telah ditunjuk hari itu juga
untuk mengelola dan meningkatkan Kinerja Bank.
Meskipun sudah diambil alih pemerintah melalui Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS), bank yang membukukan laba Rp 139 miliar per semester
pertama 2009 tersebut, kini disoroti DPR dan public. Pangkal persoalannya adalah
kucuran dana talangan hingga mencapai Rp 6,762 trilliun yang dianggap terlampau
besar dan tidak procedural, serta adanya potensi moral hazard demi melindungi
dana milik deposan kakap yang disimpan di bank itu.
Bank hasil merger Bank Pikko, Bank Danpac, serta Bank CIC
pada 2004 tersebut mengalami kemunduran kinerja secara kronis, sehingga perlu
dana talangan. Berdasarkan data LPS, pada rentang waktu 20-23 November 2008,
suntikan dana mencapai Rp 2,776 triliun, untuk menutup kebutuhan modal agar
rasio kecukupan modal terdongkrak hingga 10 persen. Tak lama berselang, yakni pada 5 Desember 2008,
kembali disuntik Rp 2,201 triliun. Dengan demikian dalam rentang 15 hari total
dana talangan yang disuntikan mencapai Rp 4,977 triliun. Tak berhenti disitu,
dana talangan terus mengucur yakni pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,155
triliun, disusul pada 21 Juli 2009 sebanyak Rp 630 miliar. Total dana suntikan
(bailout) menjadi Rp 6,726 triliun. Suatu jumlah yang fantastis dan tidak
mengherankan jika kini disoroti, dan DPR menuntut pertanggungjawaban
pemerintah, LPS dan Bank Indonesia (BI).
Mengurai persoalan
yang kini menghangat kita harus menengok ke belakang. Perlu diketahui, pemegang
saham pengendali Bank Century adalah Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warraq. Adapun
pemegang saham mayoritasnya Robert Tantular. Setelah merger ternyata tidak ada
perbaikan. Sejak 2005 hingga 5 November 2008, bank itu bolak balik masuk
pengawasan intensif BI. Penyebabnya adalah exposure pada surat berharga valuta
asing (valas) bodong atau tidak berperingkat senilai US$ 203 juta, serta asset
tidak produktif senilai Rp 477 miliar, yang menekan modal bank.
Sebagai tindak lanjut pengawasan intensif BI meminta bank
menjual tunai surat berharga valasnya paling lambat akhir Desember 2005. Namun,
bank mengajukan proposal penyelesaian melalui skema penjaminan tunai (assets
management agreement/ AMA), dan disetujui BI pada 21 Februari 2006. Kemudian BI
juga meminta bank menambah modal Rp 500 miliar. Permintaan ini dipenuhi pemilik
bank sebesar US$ 10,5 juta dan US$ 14,85 juta. Terakhir bank melakukan right
issue dan meraup dana Rp 442 miliar.
Namun semua itu sia-sia, Bank Century semakin terperosok
sehingga masuk status pengawasan khusus pada 6 November 2008. Berdasarkan
pemeriksaan berjalan (assessment) BI per 30 September 2008, rasio kecukupan
modal (capital adequacy ratio/CAR) turun ke posisi 2,35 persen. Kondisi ini
juga diperburuk oleh turunnya kepercayaan masyarakat terhadap bank, khususnya
deposan besar, seperti Sampoerna dan PT Timah, yang menarik depositonya pada
juli 2008, dan berlanjut menjadi penarikan dana besar-besaran (rush). Dalam
rentang November hingga Desember 2008, total simpanan yang ditarik mencapai Rp
5,67 triliun.
Tanggapan
:
Kejahatan Korporasi adalah kegiatan
yang dianggap sebagai kejahatan / tindak pidana korporasi yang menimbulkan
keresahan dalam masyarakat dan menimbulkan kerugian besar. Kasus bank Century
adalah salah satu kejahatan korporasi yang ada di Indonesia. Kejahatan tersebut
telah merugikan Negara hingga triliunan rupiah. Selain Negara yang merasa rugi
masyarakat sebagai nasabah pun merasa dirugikan karena uang yang mereka tabung
di Bank Century telah hilang entah kemana. Hal itulah yang menimbulkan keresahan
dalam masyarakat hingga sekarang karena belum ada kejelasan kasus hingga saat
ini. Persidangan untuk menyelesaikan kasuspun masih berlangsung. Karena kasus
Bank tersebut Sri Mulyani selaku Mentri Keuangan mundur dari jabatannnya karena
dianggap menjadi salah satu pejabat yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Dari kaca mata hukum, kasus bank
Century telah terdeteksi sebagai pelanggaran tindak pidana oleh pemilik dan
manajemen dengan cara penggelapan dana nasabah. Oleh karena itu kegiatan ini
dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan korporasi yang dapat
dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai
pertanggungjawaban tindak pidana korporasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar