PT. Hikayat Indah (PT.HI)
menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa
Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT.
Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan
perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama,
dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT
.HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal
HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak
ciptanya.
Sumber
: http://ryan-rayenmtb.blogspot.com/2012/06/hak-cipta.html
Tanggapan
:
Kasus antara PT. Hikayat Indah
dengan PT. Dongeng Abadi merupakan kasus pelanggaran hak cipta , karena PT.
Hikayat Indah lah yang pertama kali mempublikasikan buku kumpulan cerita rakyat
dan selanjutnya disusul oleh PT. Dongeng Abadi. Walaupun isi atau susunan
cerita tidak sama antar keduanya akan tetapi judul dan perwujudan buku milik
PT. Hikayat Indah mirip dengan buku yang diluncurkan oleh PT. Dongeng Abadi. Sehingga
walaupun tidak terjadi kesamaan secara keseluruhan (hanya sebagian) maka kasus
tersebut masih termasuk dalam pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta
tersebut dapat merugikan salah satu perusahaan, karena jika konsumen langsung
mengambil buku dengan judul “ Cerita Rakyat Untuk Anak-Anak “ tanpa
memperdulikan penerbitnya maka konsumen akan berpikir bahwa antara buku yang
satu dengan yang lainnya adalah sama asalkan judulnya “ Cerita Rakyat Untuk
Anak-Anak “ terlebih jika covernya mirip atau serupa. Hal ini dapat
mempengaruhi omset penjualan bagi kedua perusahaan, khususnya bagi PT. Hikayat
Indah yang posisinya sebagai perusahaan yang menerbitkan buku tersebut pertama
kali. Jika seandainya selama setahun penerbitan buku dari PT. Hikayat Indah
berjalan lancar ( banyak peminatnya ) maka munculnya buku dengan judul dan
cover yang mirip akan sangat berpengaruh pada omset penjualannya . Bisa jadi
konsumen yang awalnya ingin membeli buku dari PT. Hikayat indah dapat tertipu
dengan milik PT. Dongeng Abadi karena
kesamaan judul dan perwujudannya , terlebih isi cerita dari PT. Dongeng Abadi
lebih menarik karena terdapat ilustrasi gambar yang tidak ada di buku milik PT.
Hikayat Indah. Kejadian seperti itu dapat dikategorikan sebagai penipuan publik
, dan jika para konsumen tidak terima maka dapat dituntut dan dibawa ke meja
hijau. Untuk mengantisipasi hal tersebut , seharusnya sedari awal PT. Hikayat
Indah mendaftarkan hak ciptanya kepada Dirjen HAKI karena jika terjadi kasus
seperti diatas maka PT. Hikayat Indah mempunyai kekuatan hukum yang jelas.
Dalam kasus ini PT. Hikayat Indah belum mendaftarkan hak ciptanya ke Dirjen
HAKI sehingga jika terjadi gugatan maka PT. Hikayat Indah kurang cukup memiliki
bukti yang konkrit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar