Kamis, 01 Mei 2014

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta

             PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku  kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.

Sumber : http://ryan-rayenmtb.blogspot.com/2012/06/hak-cipta.html
Tanggapan :
            Kasus antara PT. Hikayat Indah dengan PT. Dongeng Abadi merupakan kasus pelanggaran hak cipta , karena PT. Hikayat Indah lah yang pertama kali mempublikasikan buku kumpulan cerita rakyat dan selanjutnya disusul oleh PT. Dongeng Abadi. Walaupun isi atau susunan cerita tidak sama antar keduanya akan tetapi judul dan perwujudan buku milik PT. Hikayat Indah mirip dengan buku yang diluncurkan oleh PT. Dongeng Abadi. Sehingga walaupun tidak terjadi kesamaan secara keseluruhan (hanya sebagian) maka kasus tersebut masih termasuk dalam pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta tersebut dapat merugikan salah satu perusahaan, karena jika konsumen langsung mengambil buku dengan judul “ Cerita Rakyat Untuk Anak-Anak “ tanpa memperdulikan penerbitnya maka konsumen akan berpikir bahwa antara buku yang satu dengan yang lainnya adalah sama asalkan judulnya “ Cerita Rakyat Untuk Anak-Anak “ terlebih jika covernya mirip atau serupa. Hal ini dapat mempengaruhi omset penjualan bagi kedua perusahaan, khususnya bagi PT. Hikayat Indah yang posisinya sebagai perusahaan yang menerbitkan buku tersebut pertama kali. Jika seandainya selama setahun penerbitan buku dari PT. Hikayat Indah berjalan lancar ( banyak peminatnya ) maka munculnya buku dengan judul dan cover yang mirip akan sangat berpengaruh pada omset penjualannya . Bisa jadi konsumen yang awalnya ingin membeli buku dari PT. Hikayat indah dapat tertipu dengan milik PT. Dongeng Abadi  karena kesamaan judul dan perwujudannya , terlebih isi cerita dari PT. Dongeng Abadi lebih menarik karena terdapat ilustrasi gambar yang tidak ada di buku milik PT. Hikayat Indah. Kejadian seperti itu dapat dikategorikan sebagai penipuan publik , dan jika para konsumen tidak terima maka dapat dituntut dan dibawa ke meja hijau. Untuk mengantisipasi hal tersebut , seharusnya sedari awal PT. Hikayat Indah mendaftarkan hak ciptanya kepada Dirjen HAKI karena jika terjadi kasus seperti diatas maka PT. Hikayat Indah mempunyai kekuatan hukum yang jelas. Dalam kasus ini PT. Hikayat Indah belum mendaftarkan hak ciptanya ke Dirjen HAKI sehingga jika terjadi gugatan maka PT. Hikayat Indah kurang cukup memiliki bukti yang konkrit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Photos

Powered By Blogger